Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Surabaya Bertambah, Total Jadi 8 Anak

NEWSTUJUH.ID, SURABAYA – Korban dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Aipda Slamet Hutoyo semakin bertambah. Sebelumnya ada 4 korban anak.

Tiga dari 4 orang anak tersebut telah melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor lapor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 3 Mei 2026. Laporan diwakili oleh Moch Umar (41 tahun) selaku orang tua dari korban berinisial SBR (14 tahun). Korban lainnya berinisial BS (15 tahun), dan NG (15 tahun).

Pasca laporan tersebut, satu persatu korban dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo memberanikan diri untuk speak up ke media. Sebelumnya mereka memilih diam karena khawatir ada hal yang tidak diinginkan menyangkut keselamatan jiwanya.

Namun setelah mendapat informasi dari media bahwa ada orang tua korban yang berani melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke Polrestabes Surabaya dengan pendampingan dari Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukumnya, maka orang tua korban lain mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan yang beralamat di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Surabaya pada Selasa siang, 5 Mei 2026.

Maksud kehadiran mereka untuk mengadukan tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan Aipda Slamet Hutoyo terhadap anak mereka. Menurut Dodik Firmansyah, ada 4 anak lagi yang jadi korban dugaan penganiayaan oleh Aipda SH (Slamet Hutoyo).

Mereka berinisial SW (14 tahun), HB (14 tahun), RA (14 tahun), dan MR (15 tahun). Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Mereka mendapat kekerasan yang diduga dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo pada saat bermain bola di gang kampung.

“Saat main bola, mereka diduga dianiaya oleh Aipda HS. Korban gak berani melapor. Dari penuturan orangtua korban kepada kami, terduga pelaku sempat mengancam orang tua korban dengan kata-kata ‘Kalau kamu sebagai orang tua gak bisa ngatur anak mu, biar tak hajar’. Korban mengalami trauma pasca dugaan penganiayaan dan ancaman. Lalu datang ke kantor kami untuk minta bantuan hukum agar mengawal kasus ini,” kata Dodik Firmansyah.

Harapan orang tua para korban, Aipda Slamet Hutoyo diberi sanksi tegas berupa pemecatan dari keanggotaan Polri. Dodik Firmansyah berkata, para orang tua berharap Kapolres Tanjung Perak memberi atensi khusus terhadap kejadian ini.

“Total korbannya sampai saat ini ada 8 orang anak. Jadi ini bukan peristiwa tindak pidana biasa. Perlu atensi khusus dari Kapolres Tanjung Perak,” ujar Dodik Firmansyah.

Sebelumnya, Aipda Slamet Hutoyo telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Moch Umar selaku orang tua dari korban anak berinisial SBR (14 tahun). Laporan itu dilayangkan setelah SBR bersama 3 orang temannya mengalami dugaan penganiayaan oleh Aipda Slamet Hutoyo.

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Pacar Kembang gang 3 nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Akibatnya, itu, 4 orang anak korban mengalami memar di kepalanya.

Awal mulanya, 4 orang anak termasuk SBR sedang bermain bola di gang Jalan Pacar Kembang gang 3 Surabaya. Bola itu tidak sengaja menghantam pagar milik Yanto, tetangga dari Aipda Slamet Hutoyo. Sesaat kemudian, Aipda Slamet Hutoyo keluar dari rumahnya lalu melempar paving ke a ah 4 orang anak yang sedang bermain bola.

Setelah lemparan pavingnya meleset, Aipda Slamet Hutoyo mendatangi 4 anak tersebut. Lalu terjadilah aksi dugaan penganiayaan. Orang tua para korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Aipda Slamet Hutoyo ke Polrestabes Surabaya pada Minggupagi, 3 Mei 2026.

Baca juga: Kasus Daycare Yogyakarta Jadi Alarm: Pakar Soroti Lemahnya Pengawasan Perlindungan Anak

 

Tim Redaksi

Hery Anggorowati

Editor di News Tujuh yang bertanggung jawab atas proses penyuntingan dan verifikasi naskah sebelum publikasi. Berpengalaman di bidang administrasi, ia terbiasa bekerja secara teliti dan sistematis. Dalam perannya, Hery memastikan setiap konten memenuhi standar akurasi, keterbacaan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 141 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 65 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832