Kebersihan Kota Madiun Disorot Warga Pasca Penangkapan Maidi

Salah satu titik di wilayah Demangan Kota Madiun yang kini kurang diperhatikan oleh petugas kebersihan (Foto: Naw, Newstujuh.id)
Salah satu titik di wilayah Demangan Kota Madiun yang kini kurang diperhatikan oleh petugas kebersihan (Foto: Naw, Newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Pasca penangkapan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kondisi kebersihan kota mulai dikeluhkan warga. Sejumlah masyarakat menilai, intensitas kerja petugas kebersihan mengalami penurunan dibandingkan saat kepemimpinannya masih aktif.

Dampaknya, sejumlah titik di Kota Madiun terlihat kurang terawat.
Santoso (47), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Nambangan Lor, menyampaikan bahwa kondisi kebersihan kota saat ini jauh berbeda dibanding sebelumnya.

“Dulu waktu masih ada wali kota, petugas kebersihan itu selalu ada, hampir setiap saat keliling dan membersihkan. Sekarang jarang sekali terlihat, terutama di pinggir jalan,” ujarnya, Rabu ( 06/05/2026).

Ia menilai, perubahan ini cukup terasa bagi warga yang setiap hari beraktivitas di dalam kota. Menurutnya, keberadaan petugas kebersihan yang rutin sangat berpengaruh terhadap kenyamanan lingkungan.

Senada dengan itu, Ndari (40), warga Demangan, Kota Madiun, juga mengeluhkan kondisi serupa.

“Sekarang masih banyak daun-daun di pinggir jalan yang lama tidak disapu. Dulu cepat dibersihkan, sekarang terlihat lebih lambat,” kata Ndari.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus dana CSR dan fee proyek. Ia diduga menerima uang hasil pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun sebesar Rp2,25 miliar. Nilai tersebut berasal dari fee penerbitan izin developer Rp600 juta, gratifikasi 4% dari proyek Rp5,1 miliar sebesar Rp200 juta, bantuan dari Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia Madiun Rp350 juta terkait izin akses jalan, serta penerimaan lain pada periode 2019–2022 senilai Rp1,1 miliar.

Atas kasus tersebut, Maidi bersama dua tersangka lainnya, Rochim dan Tariq, kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hingga kini KPK terus memanggil para saksi termasuk para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota Madiun untuk dimintai keterangan.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun, Terkait Kasus Korupsi Maidi