NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung gas portable dengan alat khusus.
“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG subsidi dan tabung gas portable. Tabung LPG kemudian dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” ujar IPTU Andi.
Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan dengan menjual isi ulang gas portable seharga Rp6.000 hingga Rp8.000 per tabung, dan Rp13.000 untuk paket isi beserta kaleng. Satu tabung LPG 3 kilogram dapat dipecah menjadi sekitar 10 tabung gas portable.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 20 April 2026, terkait aktivitas mencurigakan jual beli gas portable isi ulang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.
Di lokasi, petugas menemukan puluhan tabung gas portable, baik dalam kondisi isi maupun kosong. Hasil pemeriksaan mengarah pada tersangka AB sebagai pemasok. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Penggeledahan di rumah tersangka turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
1 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi
1 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong
1 alat pengisian ulang gas
24 tabung gas portable kosong
1 tabung gas portable berisi
Sementara dari saksi RP, diamankan:
23 tabung gas portable berisi
14 tabung gas portable kosong
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas) serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.
Wartawan : Bayu Krisna








