KPK Periksa 5 Saksi Kasus CSR Madiun, Dugaan Korupsi Capai Rp2,25 Miliar

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Nawan, Newstujuh.id)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Nawan, Newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, SOLO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarsono. Selain itu, turut dipanggil Komisaris PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana, Soegeng Prawoto.

Pemeriksaan juga melibatkan Hesti Setyorini selaku Kepala Bidang Cipta Karya Kota Madiun, Edy Bachrum dari STIKES, serta Umar Said yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (27/4/2026).

Sebelumnya, Sumarsono juga pernah dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih.
Dalam perkembangan kasus ini, Soegeng Prawoto, Edy Bachrum, dan Umar Said diketahui turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.

Mereka diamankan bersama Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, serta dua pihak lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Tariq Megah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.
KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka atas dugaan praktik pemerasan terkait pengelolaan dana CSR dan fee proyek. Ia diduga menerima aliran dana hasil korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun dengan total mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain fee perizinan developer sekitar Rp600 juta, gratifikasi dari proyek senilai Rp200 juta, kontribusi dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia sebesar Rp350 juta terkait akses jalan, serta penerimaan lainnya selama periode 2019 hingga 2022 yang mencapai Rp1,1 miliar.

Setelah penetapan tersangka, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto dan Tariq Megah langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas dugaan perbuatannya, Maidi dan Tariq disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Maidi dan Rochim juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disertai praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan indikasi adanya permintaan sejumlah uang terkait perizinan dan proyek, yang diduga mengalir kepada tersangka dalam kurun waktu tertentu.

Tinggalkan Balasan