Sidang Praperadilan Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap Replik dan Duplik

Sidang praperadilan wartawan di Mojokerto masuk tahap replik dan duplik. Kuasa hukum tegaskan siap pembuktian dalam agenda berikutnya. (Foto : Istimewa)
Sidang praperadilan wartawan di Mojokerto masuk tahap replik dan duplik. Kuasa hukum tegaskan siap pembuktian dalam agenda berikutnya. (Foto : Istimewa)

NEWSTUJUH.ID, MOJOKERTO – Agenda Sidang Pra Peradilan wartawan Amir dimulai persidangan berlangsung pada pukul 09.50 WIB di Ruang Sidang Tirta,
Rabu, 22 April 2026 Mojokerto,Jawa Timur.Dalam sidang terpantau termohon dan Kuasa Hukum dari Polres Mojokerto hadir kurang lebih 20 orang didalam persidangan.

“Advokat Rikha Permatasari saat di konfirmasi oleh wartawan di Ruang Sidang Tirta.Ia mengatakan,saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menjaga marwah Terhormat jurnalis.”ucapnya

Hari ini kedatangan saya membacakan Replik dan Duplik,agenda besok kamis, 23 April 2026 Pembuktian. Semua berkas sudah saya siapkan untuk Sidang Pra Peradilan wartawan Muh.Amir Asnawi.”

Dalam sidang tersebut, pihak termohon dari kepolisian tampak hadir dengan didampingi tim kuasa hukum. Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses pembelaan atas tindakan hukum yang telah dilakukan dalam perkara ini.

Namun, hingga persidangan berakhir, belum ada keterangan resmi yang disampaikan pihak termohon kepada media.

Perkara praperadilan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang wartawan dan menyangkut aspek penegakan hukum serta perlindungan profesi jurnalistik.

Proses persidangan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan