KUHP 2026 : Praktik Rentenir Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Advokat dan juga Dosen UT Suryajiyoso SH.,MH., ( Foto: Naw, newstujuh.id)
Advokat dan juga Dosen UT Suryajiyoso SH.,MH., ( Foto: Naw, newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2026 yang menyoroti praktik rentenir atau pemberi pinjaman dengan bunga mencekik.

Dalam aturan tersebut, praktik peminjaman uang yang memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang dengan bunga tidak wajar kini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda.

KUHP 2026 Atur Praktik Rentenir Secara Tegas

Regulasi baru ini menjadi langkah tegas negara dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman berbunga tinggi yang selama ini marak di sektor informal.

Rentenir yang terbukti mengambil keuntungan berlebihan, disertai tekanan, intimidasi, atau memanfaatkan kondisi darurat korban, dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Suryajiyoso soal Unsur Pidana

Menanggapi aturan tersebut, Suryajiyoso menyebut bahwa KUHP baru memberikan kepastian hukum terhadap praktik rentenir yang selama ini meresahkan masyarakat.

“KUHP baru memberikan kepastian hukum terhadap praktik rentenir. Ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap kelompok rentan,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, penegakan hukum tetap harus memperhatikan unsur eksploitasi, seperti bunga yang mencekik, penyalahgunaan keadaan, serta adanya tekanan kepada peminjam.

Tidak Semua Pinjaman Masuk Ranah Pidana

Suryajiyoso menegaskan bahwa tidak semua praktik pinjaman dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jika pinjaman diberikan dengan bunga yang wajar dan tanpa adanya tekanan, maka hal tersebut masih masuk dalam ranah perdata. Namun, ketika praktik tersebut memanfaatkan kondisi terdesak dan merugikan secara tidak wajar, barulah dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman Hukuman : Penjara dan Denda

Dalam ketentuan Pasal 273 KUHP, praktik rentenir tanpa izin yang memanfaatkan kondisi ekonomi korban dapat dikenai sanksi:

  • Penjara paling lama 1 tahun

  • Denda maksimal Rp50.000.000

“Jika praktik rentenir dilakukan tanpa izin dan mengandung unsur eksploitasi, maka dapat dipidana sesuai ketentuan KUHP baru,” tegasnya.


Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Rentan

Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih luas kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang rentan terjerat pinjaman berbunga tinggi.

Selain itu, regulasi ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha pinjaman agar menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.