Eksekusi Lahan PCNU Kota Madiun Diwarnai Kericuhan, Emak Emak Yayasan Melawan

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 595 meter persegi yang selama ini digunakan Yayasan Masyitoh sebagai sekolah TK dan RA di Jalan Alun-Alun Kota Madiun, Selasa (12/5/2026), sempat diwarnai suasana tegang.

Meski demikian, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun akhirnya berjalan lancar hingga selesai.

Petugas Pengadilan Negeri Kota Madiun datang ke lokasi untuk membacakan penetapan eksekusi atas objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah aparat keamanan juga tampak berjaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses pengosongan berlangsung.

Ketegangan mulai terjadi saat sejumlah emak-emak dari pihak Yayasan Masyitoh melakukan aksi penolakan. Mereka melontarkan protes, teriakan, hingga hujatan kepada tim kuasa hukum pemohon eksekusi dari PCNU Kota Madiun yang berada di lokasi mendampingi jalannya eksekusi.

Advokat dan Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso SH.,MH.,mengatakan pihaknya tetap menghormati seluruh pihak yang berada di lokasi. Namun ia menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah inkrah dan wajib dijalankan.

“Yang terpenting proses eksekusi hari ini dapat berjalan lancar dan kondusif meski sempat terjadi sedikit kericuhan serta adanya perlawanan dari beberapa ibu-ibu di lokasi. Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati semua pihak,” ujar Suryajiyoso di sela kegiatan eksekusi.

Ia menambahkan, perkara sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melalui berbagai tahapan persidangan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, PCNU Kota Madiun dinyatakan sebagai pihak yang sah atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.

Diketahui, lahan tersebut sebelumnya merupakan aset yang diperoleh PCNU Kota Madiun melalui hibah Pemerintah Kota Madiun. Seiring berjalannya waktu, muncul polemik internal yang melibatkan Yayasan Masyitoh, Yayasan Dewi Masyitoh, serta sejumlah pengurus yayasan terkait pengelolaan dan status kepemilikan aset tersebut hingga akhirnya berujung pada proses hukum dan pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

Baca juga: Suryajiyoso Soroti Relokasi TK Masyithoh, Sengketa Lama yang Sudah Diputus PN Madiun Kembali Memanas

Hernawan

Wartawan Lapangan di News Tujuh yang aktif dalam peliputan isu daerah serta pengembangan ekosistem media digital. Selain perannya dalam peliputan, ia terlibat dalam koordinasi jaringan jurnalis regional untuk memperkuat distribusi dan kualitas informasi. Memiliki rekam jejak publikasi di sejumlah media eksternal, Kuswahyudi mengedepankan pendekatan berbasis verifikasi lapangan dan keberimbangan sumber dalam setiap peliputan.

Related Posts

Zumba Beats & Bass Digelar di Aston Madiun, Hadirkan Zin Nila dan DJ LBAZ

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – ASTON Madiun Hotel & Conference Center, bekerja sama dengan Fitday Studio dan Classy Entertainment mengumumkan gelaran acara kebugaran “Zumba Beats & Bass” yang ditujukan bagi seluruh pecinta…

Rp156 Juta Tertahan di Koperasi MBS, Dua Nasabah Lakukan Pemeriksaan di Polres Madiun Kota

Dua nasabah Koperasi MBS Madiun diperiksa di Polres Madiun Kota sebagai pelapor terkait dana Rp156 juta yang disebut belum cair. NEWSTUJUH.ID, MADIUN — Dua nasabah Koperasi Mitra Berkah Sejahtera (MBS)…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 107 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 46 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832