Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pencurian Motor dan Mobil

Dua pelaku curanmor
Polres Madiun Kota ketika mengadakan jumpa pers kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Foto: Naw, Newstujuh.id)

Dua pelaku curanmor berhasil dibekuk Polres Madiun Kota 

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Polres Madiun Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun. Dua tersangka dari kasus berbeda berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun saat kawasan Sunday Market dipadati pengunjung. Korban diketahui bernama Dendi Widy Arwindha (26), warga Kabupaten Pacitan yang saat ini berdomisili di Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka bernama Imam Alfa Arohul Bin Tugiono (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko. Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

Saat situasi ramai, pelaku datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkannya di area taman. Ketika melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban terparkir di dekat kendaraannya, pelaku kemudian nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta BPKB dan STNK milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat milik tersangka, serta satu buah helm warna hitam merek INK. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp14,8 juta.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pelaku berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo, nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban.

Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat. Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp80 juta.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Polres Madiun Kota berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tegasnya, Jumat (08/05/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menyebut motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian diduga karena faktor ekonomi.

Tinggalkan Balasan