NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek, Guswanto atau yang akrab disapa Wantek, menegaskan proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Trenggalek harus menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Menurutnya, sistem tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan rekrutmen yang transparan, akuntabel, serta menutup celah praktik korupsi dan jual beli jabatan.
Wantek mengatakan, usulan penggunaan sistem CAT telah dimasukkan dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
“Kami menekankan pengangkatan perangkat desa harus menggunakan sistem CAT. Tujuannya untuk mengurangi potensi tindak pidana korupsi maupun praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa,” tegas Wantek.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, selama ini masih banyak proses pengangkatan perangkat desa yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penunjukan pihak ketiga sebagai penyelenggara seleksi yang dinilai belum memiliki standar yang jelas.
“Kami sinyalir hari ini masih banyak kepala desa yang melaksanakan pengangkatan perangkat desa dengan sistem yang kurang bisa dipastikan transparansinya. Pihak ketiga yang menyediakan soal ujian kadang tidak jelas asal-usulnya. Kami juga akan memikirkan apakah pihak ketiga itu benar-benar memiliki akreditasi atau tidak,” ujarnya.
Wantek menilai penggunaan sistem CAT akan membuat seluruh proses seleksi berlangsung lebih terbuka dan objektif. Dengan sistem berbasis komputer, hasil ujian dapat langsung diketahui sehingga peluang adanya intervensi maupun manipulasi nilai dapat diminimalkan.
Baca Juga : Jokowi Tak Diundang Upacara Lahirnya Pancasila, Ajudan: Bapak Belum Terima Undangan
Ia berharap perubahan regulasi yang sedang dibahas DPRD bersama pemerintah daerah nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat agar seluruh proses rekrutmen perangkat desa di Trenggalek dilakukan dengan sistem CAT.
“Harapan kami, pengisian perangkat desa benar-benar berdasarkan kemampuan peserta, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu. Dengan CAT, masyarakat juga bisa lebih percaya terhadap hasil seleksi,” pungkas Wantek.
Apabila perubahan regulasi tersebut disetujui, sistem CAT diharapkan menjadi standar baru dalam proses pengkabelan perangkat desa di Kabupaten Trenggalek sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
(Bayu Krisna)







