Saham Bank Mandiri (BMRI) melemah 0,71% ke Rp4.190 saat polemik rekening warga Pati mencuat. Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya memberikan penjelasan berbeda soal penanganan rekening.
NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) tercatat melemah pada sesi I perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Pergerakan saham tersebut terjadi ketika Bank Mandiri tengah menjadi sorotan terkait penanganan rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono.
Saham BMRI turun 30 poin atau 0,71 persen ke level Rp4.190 per saham. Sebelumnya, pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, saham Bank Mandiri ditutup di posisi Rp4.220 per saham.
Sorotan terhadap Bank Mandiri muncul setelah rekening Supriyono yang digunakan untuk menampung donasi masyarakat menjadi perhatian.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto, menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Dana itu disebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul dalam penanganan rekening tersebut.
Dalam komentar pada akun Instagram resminya, Minggu, 23 Agustus 2026, Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Perseroan juga menyatakan langkah tersebut dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank Mandiri menegaskan tetap berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Baca juga : Warganet Serukan Boikot Bank Mandiri
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi terkait rencana aksi di Jakarta.
Namun, Budi meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening sebagaimana pemberitaan yang beredar. Menurutnya, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.
“Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Dengan demikian, polemik mengenai rekening warga Pati tersebut kini memuat dua penjelasan. Bank Mandiri menyebut tindakan terhadap rekening merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum, sementara Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah yang diminta penyidik berupa penundaan transaksi.







