Warganet menyerukan boikot Bank Mandiri setelah rekening Supriyono alias Botok diblokir. Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan APH.
NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Polemik pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, berbuntut panjang. Setelah rekening yang disebut menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di Jakarta, sejumlah warganet menyerukan boikot terhadap Bank Mandiri di media sosial.
Seruan tersebut muncul setelah Supriyono mengungkap bahwa rekening yang digunakan untuk menyimpan uang pribadi sekaligus dana donasi masyarakat tersebut mengalami pemblokiran. Dana itu disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional dan logistik massa AMPB selama berada di Jakarta.
Polemik semakin ramai setelah Bank Mandiri memberikan klarifikasi. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Pemblokiran rekening tersebut bukan keputusan sepihak Bank Mandiri. Pihak bank menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan dilakukan berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku”, ungkap Andika dilansir Tribun Jateng, Senin (24/08/2026)
Bank Mandiri hingga kini belum mengungkap secara terbuka aparat atau institusi mana yang mengajukan permintaan pemblokiran maupun alasan spesifik yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Adhika menegaskan Bank Mandiri tetap menjalankan layanan perbankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap aturan, serta kehati-hatian.
Di sisi lain, polemik tersebut memicu reaksi masyarakat di media sosial. Sejumlah warganet menyatakan kekecewaan dan menyerukan aksi boikot, termasuk ajakan untuk menarik dana dari Bank Mandiri. Akun media sosial bank tersebut juga ramai dibanjiri komentar terkait kasus rekening Supriyono.
Persoalan pemblokiran rekening ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai dasar dan prosedur hukum yang digunakan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat dasar hukum dan mekanisme perizinan yang telah dipenuhi dalam tindakan pemblokiran tersebut. Namun, sampai saat ini belum terdapat penjelasan publik secara lengkap mengenai perkara yang menjadi dasar permintaan APH kepada Bank Mandiri.
Karena itu, alasan spesifik pemblokiran rekening Supriyono masih menjadi perhatian publik. Bank Mandiri menyatakan telah menjalankan permintaan tersebut sesuai prosedur, sementara masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar tindakan dari aparat penegak hukum.
Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang seiring rencana aksi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dan munculnya tuntutan publik agar proses pemblokiran rekening tersebut dijelaskan secara transparan.





