Penyerapan APBD 2026 terancam terkendala pengadaan dan kesiapan SDM. Sutrisno dari LSM Walidasa mendorong pemda bergerak cepat mencegah Silpa.
NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Penyerapan APBD 2026 dinilai menghadapi tantangan serius akibat keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa serta belum optimalnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) apabila kegiatan yang telah dianggarkan tidak dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Sutrisno, Ketua LSM Walidasa sekaligus pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), menilai persoalan tersebut perlu segera diantisipasi.Menurutnya, rendahnya realisasi APBD tidak selalu disebabkan oleh besarnya anggaran atau kurangnya program, tetapi juga karena proses pengadaan yang terlambat dimulai. Keterbatasan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ), ketersediaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memenuhi persyaratan kompetensi, serta kesiapan personel di masing-masing OPD menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.
“Kalau proses pengadaan terlambat sejak awal tahun, tekanan waktu di akhir tahun akan semakin besar dan risiko kegiatan tidak selesai ikut meningkat,” ujar Sutrisno, Senin (17/08/2026)
Baca juga :
DPRD Tulungagung Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga harus mencermati perkembangan regulasi pengadaan setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Menurutnya, perubahan regulasi menuntut pemerintah daerah semakin tertib dalam menyiapkan SDM, dokumen, perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
“Pemda tidak cukup hanya menyiapkan anggaran. Orang yang menjalankan proses pengadaan juga harus dipastikan siap dan memenuhi ketentuan sejak awal,” tegasnya.
Untuk mengendalikan risiko Silpa pada APBD 2026, Sutrisno mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang realisasinya masih rendah. Kegiatan yang diperkirakan tidak mampu diselesaikan perlu segera dipetakan, sementara program yang masih memungkinkan dilaksanakan harus dipercepat melalui metode pengadaan sesuai ketentuan, termasuk pengadaan langsung maupun e-purchasing apabila memenuhi persyaratan. Monitoring juga perlu dilakukan secara rutin oleh pimpinan daerah, TAPD dan OPD terkait.
Sutrisno menilai langkah percepatan harus tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Jangan hanya mengejar angka persentase penyerapan. Setiap rupiah APBD harus menghasilkan output dan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan agar upaya mempercepat penyerapan anggaran tidak mengabaikan kualitas pekerjaan maupun prosedur pengadaan yang berlaku.
Persiapan APBD 2027 juga harus dilakukan sejak sekarang agar persoalan serupa tidak terus berulang. Pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan JF PPBJ, PPK yang memenuhi persyaratan kompetensi serta personel pengadaan di setiap OPD.
“Jangan setiap akhir tahun kita sibuk mencari solusi untuk anggaran yang terancam menjadi Silpa. Akar persoalannya harus diselesaikan sejak tahap perencanaan,” ujar Sutrisno.
Menurut Sutrisno, APBD pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Silpa bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan, tetapi juga dapat mencerminkan adanya program yang belum terlaksana sesuai target. Karena itu, pemerintah daerah perlu bergerak cepat mengendalikan risiko keterlambatan APBD 2026 sekaligus membangun sistem pengadaan yang lebih siap untuk tahun berikutnya.
“Masyarakat tidak membutuhkan APBD yang hanya besar di atas kertas. Masyarakat membutuhkan anggaran yang benar-benar berubah menjadi pelayanan, pembangunan dan manfaat nyata,” pungkas Sutrisno.







