NEWSTUJUH.ID, JAKARTA — Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk turun tangan langsung menangani laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS.
Desakan ini muncul setelah laporan yang diajukan sejak Februari 2026 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Laporan Sudah Masuk Sejak Februari, Belum Ada Perkembangan
AMI mencatat laporan tersebut telah teregister dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak 27 Februari 2026. Namun hingga pertengahan April, belum terlihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mempertanyakan keseriusan penanganan kasus tersebut.
“Ini bukan laporan tanpa dasar. Ada nomor registrasi resmi dan dugaan yang jelas. Tapi sampai sekarang tidak ada pergerakan. Ada apa sebenarnya?” ujar Baihaki, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait transparansi penegakan hukum.
Diduga Berpotensi Korupsi, Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
AMI menilai dugaan penyimpangan dana reses tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Ini uang rakyat. Jika disalahgunakan, itu jelas korupsi. Tidak boleh ada penundaan dalam penanganannya,” tegas Baihaki.
Dana reses sendiri merupakan anggaran yang digunakan anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, sehingga penggunaannya wajib transparan dan akuntabel.
Kejagung Diminta Supervisi hingga Ambil Alih Kasus
Atas mandeknya proses di tingkat daerah, AMI meminta Kejagung melakukan supervisi ketat terhadap penanganan laporan tersebut. Bahkan, AMI mendorong agar Kejagung mengambil alih perkara jika dinilai perlu.
“Kami meminta Kejagung tidak tinggal diam. Awasi secara serius, dan jika perlu ambil alih agar penanganan berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.
Ancaman Aksi Massa Jika Tak Ada Tindak Lanjut
Sebagai bentuk tekanan publik, AMI juga membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan diam. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa runtuh. Kami siap melakukan aksi besar,” kata Baihaki.
Belum Ada Respons Resmi dari Kejaksaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Baca juga: AMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Minta Penanganan Transparan








