Dukun Cabul Magetan Diduga Jual Korban, Polisi Buru Rekan Pelaku

KS alias Jolowos (40), dukun yang jual istri pasien dengan dalih ritual penyembuhan (Foto: Naw, newstujuh.id)
KS alias Jolowos (40), dukun yang jual istri pasien dengan dalih ritual penyembuhan (Foto: Naw, newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, MAGETAN — Kepolisian Resor Magetan terus mengembangkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial KS alias Jolowos (40). Dalam penyelidikan terbaru, polisi menemukan indikasi adanya praktik eksploitasi seksual yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa penyidik masih memburu seorang pria yang diduga merupakan rekan tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.

Modus Pengobatan Alternatif

Kasus ini bermula pada awal 2023 saat suami korban berinisial LS (43) mengalami stroke. Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit secara nonmedis.

Tersangka selanjutnya rutin mendatangi rumah korban, melakukan pijat, serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatan yang diklaimnya.

Dalam proses tersebut, tersangka mengaku memiliki kemampuan spiritual dan menyebut dirinya sebagai utusan Tuhan yang dapat menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa.

Dugaan Kekerasan Seksual Berulang

Dengan memanfaatkan kepercayaan korban, tersangka diduga meminta korban mengikuti sejumlah ritual, termasuk hubungan badan yang disebut sebagai syarat penyembuhan.

Menurut keterangan polisi, perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak awal 2023 hingga 2024, dengan intensitas lebih dari lima kali.

Korban juga diduga mengalami tekanan psikologis, termasuk ancaman bernuansa mistis apabila menolak permintaan tersangka.

Selain itu, tersangka diduga meminta korban mengirimkan foto tanpa busana sebagai bagian dari ritual yang dijalankan.

Dugaan Melibatkan Pihak Lain

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa tersangka tidak hanya melakukan perbuatan terhadap korban, tetapi juga diduga menawarkan korban kepada pria lain.

“Pelaku selain mencabuli korban juga diduga menawarkan korban kepada pria lain yang merupakan rekannya,” ujar Kapolres.

Penyidik saat ini masih menelusuri identitas pria tersebut serta mendalami kemungkinan adanya transaksi dalam dugaan penawaran tersebut.

Potensi Unsur TPPO

Polisi juga membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam perkara ini.

“Masih kami dalami apakah terdapat unsur TPPO, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” kata Kapolres.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, tersangka KS telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Magetan.

Ia dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kekerasan seksual serta pencegahan praktik eksploitasi terhadap korban di wilayah Magetan.