NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK – Upaya wartawan untuk menyajikan informasi secara utuh mengenai perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Trenggalek menghadapi kendala. Saat hendak melakukan peliputan di lokasi proyek yang termasuk telah memasuki tahap akhir penyelesaian, wartawan Trenggalek tidak diperkenankan memasuki kawasan proyek sebelum mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Peliputan tersebut bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kemajuan pembangunan sekolah yang dibiayai menggunakan anggaran negara dan direncanakan selesai pada akhir Juli 2026. Namun, akses pers terhenti di pintu masuk proyek.
Seorang GASN bernama Arif menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk sebelum memperoleh izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Wartawan boleh meliput kalau sudah mendapatkan izin dari PPK. Kalau belum mendapatkan izin tidak boleh meliput. Itu prosedur kami,” ujar Arif, saat tim media NewsTujuh.id tiba dilokasi.
Ketika wartawan mempertanyakan alasan pembatasan tersebut karena proyek itu merupakan fasilitas publik yang dibiayai uang negara, Arif tetap menyatakan pihaknya berhak menolak.
“Betul mas, ini tempat publik. Tapi kami juga berhak menolak. Kami juga punya privasi. Proyek ini masih lingkup kami,” Tegasnya.
Arif kemudian mengibaratkan proyek tersebut layaknya rumah pribadi.
“Kalau saya jadi wartawan terus masuk ke rumahmu tanpa izin, bagaimana perasaan kamu?” ujarnya.
Perumpamaan itu langsung ditanggapi wartawan. Menurut wartawan, rumah pribadi tentu berbeda dengan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan nantinya menjadi fasilitas umum.
“Kalau rumah pribadi tentu berbeda, Pak. Ini Sekolah Rakyat yang dibangun menggunakan uang rakyat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perkembangan pembangunannya,” Jelas seorang wartawan dari NewsTujuh.id.
Dalam percakapan tersebut, Arif juga menyampaikan bahwa ketika nanti dilakukan open house, tidak semua media akan diizinkan meliput.
“Nanti kalau open house pun tidak semua media boleh ikut meliput. Hanya media tertentu yang boleh,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian terkait prinsip keterbukaan informasi publik dan kesetaraan perlakuan terhadap media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Peliputan terhadap pembangunan Sekolah Rakyat bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Sebagai proyek yang menggunakan dana publik dan nantinya dimanfaatkan masyarakat luas, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan.
Di sisi lain, pengaktifan akses peliputan dapat memunculkan berbagai persepsi apabila tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai dasar kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, muncul sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak yang berwenang, antara lain mengenai dasar regulasi kewajiban izin PPK bagi wartawan untuk meliput proyek pemerintah, mekanisme penerapannya, serta apakah kebijakan tersebut diberlakukan secara proporsional kepada seluruh media.
Sebaliknya, pembatasan akses terhadap kerja jurnalistik berpotensi memunculkan persepsi negatif dan menimbulkan kesan bahwa ruang kontrol publik sedang dipersempit.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.”
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghalangi atau menghalangi pelaksanaan independensi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, apakah suatu tindakan melakukan akses dalam peliputan memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan masalah yang harus dinilai berdasarkan fakta, dasar hukum, serta kondisi di lapangan. Tidak setiap pencurian akses otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memiliki dasar hukum yang sah, misalnya terkait aspek keselamatan kerja, keamanan proyek, atau prosedur tertentu yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara penerapan prosedur pengamanan proyek dan pelaksanaan fungsi pers dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, hal ini dapat memicu spekulasi negatif masyarakat.
Hingga artikel ini diterbitkan, NewsTujuh.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, pelaksana proyek, maupun instansi terkait mengenai dasar kebijakan informal akses peliputan tersebut.
Baca Juga : DPRD Tulungagung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Bayu Krisna)





