Viral Teror Pocong di Trenggalek, Polisi Bongkar Fakta dan Pastikan Isu Hoaks

NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek memastikan kabar mengenai teror pocong yang belakangan viral di sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Kabar mengenai kemunculan sosok pocong sebelumnya ramai beredar melalui media sosial hingga grup percakapan warga dan sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Polisi Telusuri Isu Viral Lewat Patroli Siber

Kasihumas Polres Trenggalek AKP Katik mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan patroli siber serta pemantauan terhadap berbagai platform digital yang memuat narasi mengenai teror pocong.

Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga grup WhatsApp yang ramai membahas isu tersebut.

Menurut AKP Katik, informasi yang beredar sempat menyebut kemunculan pocong di beberapa wilayah, antara lain Desa Sambirejo, Dawuhan, dan Wonoanti.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKP Katik mewakili Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.

Berawal dari Mukena di Pinggir Jalan

Polisi mengungkap salah satu isu yang paling ramai terjadi di wilayah Sambirejo.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar, diketahui isu tersebut bermula dari penemuan sebuah mukena di pinggir jalan oleh sejumlah anak-anak.

Temuan tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan melalui media sosial hingga berkembang menjadi narasi adanya teror pocong di wilayah setempat.

Polres Trenggalek menilai penyebaran informasi tanpa verifikasi semacam ini dapat memicu kesalahpahaman dan kepanikan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Baca juga: Teror Mistis Gegerkan Pilangkenceng Madiun

Polisi Ingatkan Bahaya Hoaks dan Dampak Hukumnya

Polres Trenggalek menegaskan bahwa penyebaran berita bohong tidak hanya menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain seperti aksi main hakim sendiri, pengeroyokan, hingga dimanfaatkan sebagai modus kejahatan tertentu.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Verifikasi terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang lain,” tegas AKP Katik.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong dapat memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Patroli Ditingkatkan, Warga Diminta Gunakan Call Center 110

Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Trenggalek terus meningkatkan kegiatan patroli, termasuk menyasar kawasan permukiman dan perkampungan warga.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan darurat melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Trenggalek berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu-isu menyesatkan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. (Bayu Krisna)

Hery Anggorowati

Editor di News Tujuh yang bertanggung jawab atas proses penyuntingan dan verifikasi naskah sebelum publikasi. Berpengalaman di bidang administrasi, ia terbiasa bekerja secara teliti dan sistematis. Dalam perannya, Hery memastikan setiap konten memenuhi standar akurasi, keterbacaan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 107 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 46 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832