Viral Teror Pocong di Trenggalek, Polisi Bongkar Fakta dan Pastikan Isu Hoaks

Polres Trenggalek memastikan isu teror pocong yang viral di media sosial merupakan hoaks. Polisi mengungkapkan fakta dan menghimbau warga tidak mudah percaya. (Bayu Krisna, NewsTujuh.id)
Polres Trenggalek memastikan isu teror pocong yang viral di media sosial merupakan hoaks. Polisi mengungkapkan fakta dan menghimbau warga tidak mudah percaya. (Bayu Krisna, NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek memastikan kabar mengenai teror pocong yang belakangan viral di sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek merupakan informasi tidak benar atau hoaks. Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Kabar mengenai kemunculan sosok pocong sebelumnya ramai beredar melalui media sosial hingga grup percakapan warga dan sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.

Polisi Telusuri Isu Viral Lewat Patroli Siber

Kasihumas Polres Trenggalek AKP Katik mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan patroli siber serta pemantauan terhadap berbagai platform digital yang memuat narasi mengenai teror pocong.

Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook hingga grup WhatsApp yang ramai membahas isu tersebut.

Menurut AKP Katik, informasi yang beredar sempat menyebut kemunculan pocong di beberapa wilayah, antara lain Desa Sambirejo, Dawuhan, dan Wonoanti.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar AKP Katik mewakili Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.

Berawal dari Mukena di Pinggir Jalan

Polisi mengungkap salah satu isu yang paling ramai terjadi di wilayah Sambirejo.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar, diketahui isu tersebut bermula dari penemuan sebuah mukena di pinggir jalan oleh sejumlah anak-anak.

Temuan tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan melalui media sosial hingga berkembang menjadi narasi adanya teror pocong di wilayah setempat.

Polres Trenggalek menilai penyebaran informasi tanpa verifikasi semacam ini dapat memicu kesalahpahaman dan kepanikan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Baca juga: Teror Mistis Gegerkan Pilangkenceng Madiun

Polisi Ingatkan Bahaya Hoaks dan Dampak Hukumnya

Polres Trenggalek menegaskan bahwa penyebaran berita bohong tidak hanya menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain seperti aksi main hakim sendiri, pengeroyokan, hingga dimanfaatkan sebagai modus kejahatan tertentu.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Verifikasi terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang lain,” tegas AKP Katik.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong dapat memiliki konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran sesuai ketentuan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Patroli Ditingkatkan, Warga Diminta Gunakan Call Center 110

Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Trenggalek terus meningkatkan kegiatan patroli, termasuk menyasar kawasan permukiman dan perkampungan warga.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan darurat melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Trenggalek berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu-isu menyesatkan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar. (Bayu Krisna)

Tinggalkan Balasan