Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon, 10 Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Tulungagung bongkar sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh.id)
Polres Tulungagung bongkar sindikat pencurian kabel telepon bawah tanah. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Aksi pencurian kabel telepon bawah tanah yang meresahkan masyarakat berhasil diungkapkan oleh jajaran Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (12/03/2026) malam, polisi mengamankan 10 tersangka yang tergabung dalam sindikat yang diselenggarakan.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena para pelaku melakukan aksinya secara sistematis dengan peralatan lengkap, bahkan menggunakan kendaraan khusus untuk menarik kabel dari dalam tanah.

Sindikat Terorganisir dengan Pembagian Peran Jelas

Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“AB berperan sebagai koordinator. Sementara sembilan tersangka lainnya bertugas mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menariknya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi,” jelasnya, Selasa (07/04/2026).

Menurut polisi, metode yang digunakan menunjukkan bahwa aksi ini bukanlah kejahatan spontan, melainkan telah direncanakan secara matang dengan sistem kerja yang terstruktur.

Modus Pencurian Kabel dengan Peralatan Khusus

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kabel telepon bawah tanah yang berada di area organisasi warga. Dengan peralatan seperti linggis dan gancu, mereka mengungkap jalur kabel lalu menariknya menggunakan kendaraan operasional.

Cara ini memungkinkan pelaku bekerja lebih cepat dan mengurangi risiko tertangkap warga maupun petugas.

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, Raup Rp3 Miliar.

Motif Ekonomi Jelang Idul Fitri

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena tergiur nilai jual kabel tembaga yang tinggi di pasaran.

Uang hasil penjualan direncanakan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Polisi menyebut, kabel yang menjadi target merupakan jenis tembaga primer yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar barang bekas.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penutupan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan para pelaku, di antaranya:

  • Kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter
  • Kabel tembaga primer ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter
  • 1 buah gancu dan 2 buah linggis
  • 1 unit mobil operasional yang digunakan untuk menarik kabel

Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka pencurian kabel yang kerap mengganggu layanan komunikasi masyarakat,” tegas Ipda Fafa.

Upaya Polisi Tekan Kejahatan Serupa

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di area jaringan utilitas publik.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar, mengingat pencurian kabel tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga mengganggu layanan komunikasi warga. 

Baca juga: Bos Arisan Online di Trenggalek Ditangkap, Diduga Tipu Korban hingga Rp1 Miliar

Wartawan : Bayu Krisna