Sidang Perdana Sugiri: Jaksa Bongkar Aliran Uang Bertahap, Gratifikasi Miliaran hingga Jual Jabatan

Bupati non aktif Sugiri Sancoko jalani sidang perdana di Tipikor Surabaya (Foto Naw, newstujuh.id)
Bupati non aktif Sugiri Sancoko jalani sidang perdana di Tipikor Surabaya (Foto Naw, newstujuh.id)

SURABAYA – Sidang perdana Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026), mengungkap rangkaian dugaan korupsi dengan pola sistematis, mulai dari aliran suap bertahap, gratifikasi miliaran rupiah, hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugiri hadir dengan pengawalan ketat bersama dua terdakwa lain, yakni eks Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan eks Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma.

Aliran Uang Bertahap Terungkap di Persidangan

Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana yang diterima Sugiri secara bertahap sepanjang 2025 terkait upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD.

Rinciannya:

  • Februari 2025: Rp400 juta
  • April–Agustus 2025: Rp325 juta
  • November 2025: Rp500 juta (melalui perantara)

Selain itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,4 miliar dari rekanan bernama Sucipto dalam pekerjaan di RSUD Ponorogo.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap adanya penerimaan lain berupa gratifikasi:

  • Rp225 juta dari Yunus Mahatma (2023–2025)
  • Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025

Jika ditotal, nilai penerimaan dalam berbagai skema tersebut mencapai miliaran rupiah dan disebut berkaitan langsung dengan jabatan terdakwa.

Baca juga: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, 16 Orang Diamankan, Harta Rp 20,3 Miliar Disorot

OTT KPK Ungkap Jual Beli Jabatan di RSUD

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo yang mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di RSUD dr. Harjono.

Dana yang diberikan disebut sebagai “uang pengaman” agar posisi Direktur RSUD tetap dipertahankan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka:

  • Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo nonaktif)
  • Yunus Mahatma (eks Direktur RSUD)
  • Agus Pramono (eks Sekda Ponorogo)
  • Sucipto (pihak swasta/rekanan)

Namun, Sucipto telah lebih dahulu divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta. Majelis hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening miliknya.

Tim Jaksa 8 Orang Tangani Perkara

Perkara ini ditangani oleh tim jaksa KPK yang berjumlah delapan orang, di antaranya:

Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.

Keterlibatan banyak jaksa menunjukkan kompleksitas perkara yang mencakup beberapa klaster dugaan korupsi sekaligus.

Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Soroti Dakwaan Tumpang Tindih

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Sugiri menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Kuasa hukum menilai terdapat tumpang tindih dalam perumusan pasal, khususnya antara ketentuan terkait suap dan gratifikasi.

“Kami melihat ada uraian yang tumpang tindih antara satu perbuatan dengan lainnya,” ujar kuasa hukum Sugiri.

Pernyataan ini menandai awal potensi perdebatan hukum dalam proses persidangan yang masih akan berlangsung.

Dijerat Pasal Berlapis Tindak Pidana Korupsi

Dalam dakwaan, Sugiri dan terdakwa lain dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  • Pasal 12 huruf a atau b
  • Pasal 11
  • Pasal 12B
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, pihak pemberi suap juga dijerat dengan ketentuan pasal terkait pemberian kepada pejabat negara.

Proses Hukum Masih Berjalan

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang masih panjang. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Perlu dicatat, seluruh uraian dalam persidangan merupakan dakwaan jaksa, dan Sugiri Sancoko tetap berstatus belum bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Sugiri Sancoko ke PN Ponorogo, Sidang Segera Digelar