Sidang LKK Manguharjo: Ahli Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Terdakwa

Manguharjo
Terdakwa ketika didampingi kuasa hukumnya Suryajiyoso, SH., MH setelah persidangan (Foto: Naw, Newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, SURABAYA – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Manguharjo, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan, Kamis (7/5/2026).

Dalam perkara nomor 72/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi serta satu ahli dari Inspektorat Kota Madiun. Terdakwa berinisial S diketahui menjabat sebagai pengelola LKK Manguharjo pada periode 2017–2022.

Di hadapan majelis hakim, ahli dari Inspektorat Kota Madiun menjelaskan hasil audit investigatif yang menemukan kerugian negara sebesar Rp207.302.790. Kerugian tersebut disebut berasal dari tingginya kredit macet dan membengkaknya biaya operasional yang melampaui ketentuan.

Ahli menerangkan, penyaluran dana LKK tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Program dana bergulir yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro disebut berjalan tanpa analisis kelayakan, tanpa agunan, serta tanpa perencanaan anggaran yang jelas.

Selain itu, biaya operasional dinilai melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan, sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan lembaga dan meningkatnya angka kredit bermasalah.

Namun, dalam persidangan tersebut, ahli Inspektorat menegaskan tidak ditemukan adanya aliran dana kerugian negara ke rekening atau kepentingan pribadi terdakwa S. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, SH., MH.

“Kerugian terjadi akibat kredit macet dan biaya operasional yang melebihi ketentuan. Tidak ditemukan adanya aliran dana kepada terdakwa,” ujar ahli di ruang sidang.

Fakta tersebut menjadi perhatian dalam jalannya persidangan, karena tidak adanya unsur pengayaan pribadi dinilai berbeda dengan sejumlah perkara korupsi lainnya yang umumnya melibatkan aliran dana kepada individu tertentu.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyebut kliennya tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri dan menilai persoalan yang terjadi lebih kepada lemahnya tata kelola administrasi.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun, Terkait Kasus Korupsi Maidi