Proyek Perbaikan Stadion Kota Madiun Disorot LSM PAKEM, Pemkot Beri Penjelasan

Papan pengerjaan stadion Kota Madiun yang menjadi sorotan LSM Pakem (Foto: Naw, Newstujuh.id)
Papan pengerjaan stadion Kota Madiun yang menjadi sorotan LSM Pakem (Foto: Naw, Newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Proyek perbaikan kawasan Stadion Kota Madiun tahun anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan dari LSM PAKEM Kota Madiun.

Paket pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp298 juta tersebut dipertanyakan karena diduga melibatkan dua pelaksana berbeda dalam satu lokasi proyek.

LSM PAKEM Kota Madiun, Endar, menilai keterlibatan dua perusahaan, yakni CV Utama Jaya Amarta Madiun dan CV Sinar Abadi Tulungagung, perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Ia mempertanyakan dasar penunjukan perusahaan dari luar daerah untuk menangani sebagian pekerjaan proyek tersebut.

Menurut Endar, pemerintah daerah seharusnya tetap memprioritaskan tenaga atau perusahaan lokal apabila memiliki kemampuan yang memadai. Ia juga menyoroti dugaan adanya pembagian pekerjaan dalam satu paket proyek yang dikerjakan oleh dua pelaksana berbeda.

“Perlu ada kejelasan apakah mekanisme tersebut sudah sesuai aturan atau tidak,” ujarnya, Selasa (05/05/2026).

Menanggapi hal itu, Ari selaku Subkoordinator Olahraga Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun menjelaskan bahwa penunjukan CV Sinar Abadi Tulungagung dilakukan karena perusahaan tersebut memiliki sertifikasi khusus di bidang pengecatan lapangan tenis.

“Hingga saat ini belum terdapat penyedia jasa di Kota Madiun yang memiliki spesifikasi keahlian serupa untuk pekerjaan pengecatan lapangan tenis tersebut”, katanya.

Meski demikian, Endar tetap menilai pengerjaan proyek dengan judul yang sama seharusnya dilakukan oleh satu pelaksana. Ia juga berharap tenaga kerja maupun penyedia jasa lokal yang memiliki kemampuan terkait tetap diberikan kesempatan dan prioritas.

Endar melanjutkan, akan terus memantau proses serta hasil pengerjaan proyek hingga selesai. Ia berharap seluruh mekanisme penunjukan pelaksana dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Baca juga: Listrik Sering Redup di Sambirejo Saradan, PLN Caruban Gerak Cepat Pasang Trafo Baru

Wartawan : Hernawan