JAKARTA/BANDA ACEH — Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua dan Aceh guna memastikan anggaran benar-benar digunakan secara efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kebijakan ini menjadi sorotan setelah evaluasi bersama DPR menunjukkan masih adanya berbagai persoalan dalam implementasi Dana Otsus di daerah.
Pengawasan Dana Otsus Papua dan Aceh Jadi Fokus Utama
Dalam Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI, pemerintah diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap daerah penerima Dana Otsus, khususnya Papua dan Aceh.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pengawasan menjadi kunci utama agar dana besar yang dialokasikan tidak hanya terserap, tetapi juga berdampak nyata.
“Dana Otsus harus betul-betul terpakai untuk hal yang riil agar bisa dikontrol dan diawasi semua pihak,” ujarnya.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui:
- pendampingan Kemendagri dan Kemenkeu
- perbaikan sistem perencanaan dan eksekusi anggaran
- peningkatan transparansi penggunaan dana
Masalah di Lapangan: Penyaluran Lambat dan Tata Kelola Lemah
Evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa pengawasan masih menghadapi tantangan, terutama di Papua.
Beberapa masalah utama:
- keterlambatan penyaluran akibat mekanisme administrasi
- ketergantungan daerah terhadap pusat
- lemahnya tata kelola dan pengawasan internal
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong:
- perbaikan syarat penyaluran
- penguatan kelembagaan daerah
- optimalisasi fungsi Badan Percepatan Pembangunan Papua
Aceh Hadapi Tekanan Fiskal, Dana Otsus Turun 50 Persen
Sementara itu di Aceh, penguatan pengawasan Dana Otsus beriringan dengan tekanan fiskal yang cukup berat.
Pemerintah Aceh mencatat:
- Dana Otsus turun hingga 50 persen
Penurunan ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan anggaran, termasuk di sektor pelayanan publik.
Dampak Langsung: Program JKA Dipangkas
Salah satu dampak nyata dari penurunan Dana Otsus adalah perubahan kebijakan pada program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Mulai 1 Mei 2026, melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026:
- warga desil 8–10 tidak lagi ditanggung
- desil 6–7 tetap ditanggung JKA
- desil 1–5 ditanggung pemerintah pusat
Warga kategori sejahtera diminta beralih ke:
- BPJS Kesehatan mandiri
Meski demikian, layanan penyakit katastropik tetap dijamin tanpa melihat kategori ekonomi.
DIY Jadi Contoh Pengawasan dan Pengelolaan yang Efektif
Di tengah tantangan Papua dan Aceh, pemerintah menilai DIY sebagai contoh keberhasilan pengelolaan dana khusus.
Tingkat serapan Danais:
- di atas 95 persen
Programnya juga transparan dan mudah dikenali publik, seperti:
- Teras Malioboro
- becak listrik
- lumbung pangan
Model ini dinilai sebagai contoh pengawasan yang efektif karena:
- penggunaan dana terlihat langsung
- ada transparansi melalui pelabelan program
Perpanjangan Dana Otsus Aceh Masih Dikaji
Pemerintah membuka peluang perpanjangan Dana Otsus Aceh, namun keputusan tersebut masih bergantung pada:
- kemampuan keuangan negara
- kondisi global
- kesepakatan pemerintah dan DPR
Skema saat ini:
- 2% DAU (15 tahun)
- 1% DAU (5 tahun) hingga 2027
Pengawasan Jadi Kunci Agar Dana Otsus Tepat Sasaran
Rentetan temuan di Papua dan dampak nyata di Aceh menunjukkan bahwa pengawasan menjadi faktor krusial dalam keberhasilan Dana Otsus.
Ke depan, pemerintah menegaskan fokus pada:
- penguatan akuntabilitas
- transparansi anggaran
- efektivitas program
Langkah ini diharapkan memastikan bahwa Dana Otsus tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca berikutnya: Tarif NIK Rp3.000 Dikeluhkan, Komdigi Kaji Keringanan SIM Biometrik








