NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK – Jumlah peserta didik baru di SMP Negeri 2 Durenan, Kabupaten Trenggalek, mengalami penurunan cukup signifikan pada tahun ajaran 2026/2027. Jika pada tahun sebelumnya sekolah tersebut mampu menerima sekitar 123 siswa, tahun ini jumlahnya hanya berkisar 85 siswa.
Turunnya angka penerimaan siswa baru itu memunculkan pertanyaan mengenai strategi sekolah dalam menghadapi persaingan antarlembaga pendidikan yang semakin ketat.
Kepala SMPN 2 Durenan,Sugiyanto, S.Pd. mengakui adanya beberapa faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Menurutnya, jumlah lulusan sekolah dasar memang berkurang. Selain itu, ia juga mengakui bahwa SMPN 2 Durenan masih kalah dari sisi popularitas dibandingkan SMP Negeri 1 Durenan
“Branding sekolah kami memang masih kalah. Selain itu banyak siswa yang memilih pondok pesantren maupun sekolah swasta,” ujarnya Senin (20/07/2026).
Namun, pengakuan Sugiyanto tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah telah melakukan berbagai cara untuk menarik minat calon peserta didik, salah satunya dengan memberikan uang sekitar Rp150 ribu kepada setiap calon siswa yang bersedia mendaftar ke SMPN 2 Durenan.
Tak hanya itu, Sugiyanto juga menyebut adanya pemberian sekitar Rp50 ribu per siswa kepada pihak sekolah dasar dalam rangka mendukung penerimaan peserta didik baru.
Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola serta etika dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pemberian uang kepada calon siswa agar memilih sekolah tertentu dinilai berpotensi menimbulkan praktik persaingan yang tidak sehat apabila tidak memiliki dasar hukum, aturan, maupun mekanisme yang jelas.
Dalam penyelenggaraan SPMB, sekolah pada prinsipnya didorong untuk menarik minat masyarakat melalui peningkatan mutu pendidikan, prestasi akademik maupun nonakademik, pelayanan kepada peserta didik, serta inovasi program sekolah. Promosi memang diperbolehkan, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesan adanya iming-iming finansial.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa persaingan antara sekolah negeri, swasta, maupun pondok pesantren merupakan hal yang wajar. Setiap lembaga pendidikan memiliki hak yang sama untuk menawarkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat. Karena itu, daya saing seharusnya dibangun melalui peningkatan kualitas pembelajaran, prestasi, fasilitas, dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, pengakuan mengenai pemberian uang kepada calon siswa memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijelaskan kepada publik. Di antaranya mengenai sumber anggaran yang digunakan, dasar kebijakan pemberian tersebut, mekanisme pelaksanaannya, serta apakah langkah itu telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Penurunan jumlah siswa baru yang dialami SMPN 2 Durenan diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pihak sekolah untuk memperkuat citra lembaga, meningkatkan mutu pendidikan, memperluas sosialisasi kepada sekolah-sekolah dasar, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui persaingan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Trenggalek terkait pengakuan pemberian uang kepada calon peserta didik maupun pihak sekolah dasar dalam proses penerimaan siswa baru tersebut. (Bayu Krisna)







