Pembangunan Ilegal Kalilom Lor Disorot, Warga Tuntut Keadilan HAM

M. Soleh dan berkas-berkas pengajuan dalam rangka mendapatkan keadilan ( Foto: Ndre, Newstujuh.id)
M. Soleh dan berkas-berkas pengajuan dalam rangka mendapatkan keadilan ( Foto: Ndre, Newstujuh.id)

Kasus dugaan pembangunan ilegal di Jalan Kalilom Lor Surabaya menjadi sorotan setelah warga mengaku mengalami ancaman keselamatan dan tekanan psikologis selama hampir 10 tahun. Perkara ini dinilai menyentuh aspek hak asasi manusia dan kepastian hukum.

NEWSTUJUH.ID, SURABAYA – Kasus dugaan pembangunan gedung tiga lantai di kawasan Jalan Kalilom Lor, Surabaya, kembali menjadi perhatian publik setelah dinilai menyentuh aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas rasa aman dan kepastian hukum bagi warga terdampak.

Perkara yang berlangsung sejak 2017 itu dialami oleh M Soleh, warga setempat yang mengaku rumahnya terdampak aktivitas pembangunan di samping kediamannya. Selama hampir satu dekade, ia bersama keluarganya hidup dalam kecemasan akibat kondisi bangunan yang disebut mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

Menurut Soleh, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan sengketa bangunan atau dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB), namun juga menyangkut perlindungan negara terhadap keselamatan warga.

Ia menilai proses penanganan hukum berjalan lambat dan belum memberikan kepastian. Bahkan, Soleh menyoroti hilangnya Pasal 200 KUHP dalam proses penyidikan yang menurutnya relevan untuk mengusut dugaan perusakan.

Kekecewaan juga diarahkan kepada pihak pengembang dan Pemerintah Kota Surabaya. Soleh menilai adanya pembiaran karena proses pembangunan tetap berjalan di tengah polemik yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

Dampak yang dirasakan keluarga Soleh disebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis. Mereka mengaku hidup dalam ketakutan akibat kondisi bangunan yang dinilai tidak aman. Puncaknya terjadi pada 7 Februari dan 18 Maret 2026 ketika bagian risplang rumah dilaporkan runtuh hingga nyaris mencelakai penghuni rumah.

“Saat itu risplang rumah saya runtuh dan hampir mencelakai istri saya. Sampai kapan kami harus hidup dalam ketakutan seperti ini,” ujar Soleh.

Dalam perspektif HAM, kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas rasa aman. Negara dinilai tidak hanya berkewajiban untuk tidak melanggar HAM, tetapi juga wajib mencegah potensi pelanggaran yang dilakukan pihak lain.

Kuasa hukum Soleh, Marzuki SH MHum,menegaskan bahwa objektivitas hukum harus dijunjung tinggi dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum dan institusi pemerintah wajib bertindak sesuai aturan serta mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

“Penegakan hukum harus objektif dan tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang mencederai keadilan publik. Masyarakat dan pers juga memiliki peran penting sebagai kontrol sosial,” tegas Marzuki.

Karena merasa proses di tingkat daerah belum memberikan solusi, Soleh kini berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional. Ia mengaku tengah menyiapkan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri terkait dugaan maladministrasi dan ketidaktransparanan birokrasi dalam proses perizinan pembangunan.

Selain itu, ia juga berencana menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga pusat hingga kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk pencarian keadilan.

Bagi Soleh, perjuangan ini bukan lagi sekadar soal bangunan atau kerusakan rumah, melainkan menyangkut hak hidup aman dan martabat sebagai warga negara. Ia berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum sebelum muncul korban jiwa dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya pembangunan kota, perlindungan terhadap hak warga tetap harus menjadi prioritas utama agar rasa aman masyarakat tidak terabaikan.

Baca juga: Dosen Hukum di Solo Soroti Peran Hukum sebagai Instrumen Mengungkap Kebenaran