Penobatan PB XIV di Keraton Surakarta menurut PDKN tetap sah secara adat meski terdapat putusan Mahkamah Agung terkait penggunaan gelar ISKS Paku Buwono XIV.
NEWSTUJUH.ID, SURAKARTA – Polemik mengenai penggunaan gelar “ISKS Paku Buwono XIV” kembali menjadi perhatian publik setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang berkaitan dengan perkara perdata di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat.
Ketua Umum Perkumpulan Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan bahwa penobatan PB XIV menurut adat dan paugeran Keraton Mataram tetap dianggap sah serta tidak otomatis gugur akibat putusan pengadilan.
Menurut Rahman, putusan tersebut dinilai hanya berkaitan dengan pihak yang dinyatakan memiliki hak penggunaan nama dan gelar “ISKS Paku Buwono XIV” atas nama KGPH Ngabehi Suryo Suharto. Ia menekankan bahwa persoalan suksesi kerajaan merupakan urusan internal keraton yang selama ini diatur melalui tradisi, paugeran, serta keputusan lembaga adat.
“Persoalan suksesi kerajaan merupakan bagian dari otonomi internal keraton yang dijalankan berdasarkan aturan adat dan keputusan para sesepuh,” ujar Rahman dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
PDKN juga mengingatkan agar penanganan perkara yang berkaitan dengan suksesi kerajaan dilakukan secara hati-hati guna menghindari munculnya perbedaan tafsir di tengah masyarakat. Menurut Rahman, polemik terkait penggunaan identitas dan gelar kebangsawanan dapat memicu perdebatan baru apabila tidak disikapi secara bijak.
Selain itu, PDKN menilai penyelesaian persoalan suksesi kerajaan sebaiknya mengedepankan pendekatan budaya dan musyawarah adat agar tidak memperuncing perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Keraton sebagai lembaga budaya dinilai memiliki aturan internal yang diwariskan secara turun-temurun dan perlu dihormati keberlangsungannya.
Dalam keterangannya, PDKN juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga marwah dan kehormatan Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. Mereka berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan perpecahan maupun memicu konflik berkepanjangan di ruang publik.
Sejumlah pengamat budaya turut menilai bahwa polemik terkait gelar dan suksesi di lingkungan keraton bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut legitimasi adat, sejarah, serta nilai tradisi Jawa yang masih dijaga hingga saat ini. Karena itu, penyelesaian melalui dialog dan pendekatan budaya dinilai penting demi menjaga stabilitas dan keharmonisan internal keraton.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Mahkamah Agung maupun pihak terkait lainnya mengenai tanggapan atas pandangan yang disampaikan PDKN.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai proses hukum yang berjalan di pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Karena itu, setiap putusan pengadilan tetap memiliki kekuatan hukum selama belum ada putusan lain yang mengubah atau membatalkannya.
Polemik mengenai suksesi dan penggunaan gelar di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan terus memunculkan beragam pandangan dari berbagai pihak.








