Polres Tulungagung Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, BBM Subsidi Dijual Lewat Pertamini Ilegal

Polres Tulungagung mengungkap enkripsi BBM subsidi Pertalite yang dijual melalui pertamini ilegal. Pelaku gunakan barcode untuk membeli berulang di SPBU. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh.id)
Polres Tulungagung mengungkap enkripsi BBM subsidi Pertalite yang dijual melalui pertamini ilegal. Pelaku gunakan barcode untuk membeli berulang di SPBU. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang merugikan negara dan masyarakat. Seorang pria berinisial S (49) diamankan dalam pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Kauman.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penjualan BBM subsidi secara ilegal. Penelusuran petugas mengarah ke sebuah rumah di Desa Banaran, yang diduga menjadi lokasi penimbunan sekaligus distribusi BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers pada Rabu (29/04/2026), mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus terstruktur. Ia membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Gondang dan Kauman menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang tahun 1994.

“Pelaku memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi untuk melakukan pembelian berulang, masing-masing sekitar 40 liter di beberapa SPBU,” jelas IPTU Andi.

Setelah mendapatkan BBM subsidi, pelaku membawa pulang ke kediamannya di Dusun Krajan. Di lokasi tersebut, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam galon menggunakan selang dan alat sederhana yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM tersebut dijual kembali melalui mesin pertamini milik pelaku.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sembilan galon berkapasitas 15 liter berisi Pertalite, serta sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, sembilan galon berisi BBM, dua galon kosong, selang, ember modifikasi, serta perangkat barcode subsidi yang digunakan dalam aksi tersebut.
IPTU Andi menegaskan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

“Ini bentuk penyalahgunaan yang berdampak luas. Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan distribusi energi bersubsidi berbasis sistem digital. Di era transformasi teknologi, celah seperti penyalahgunaan barcode menjadi tantangan serius. Diperlukan integrasi data yang lebih ketat, transparansi distribusi, serta kolaborasi antara aparat, regulator, dan masyarakat untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Baca juga: Polres Tulungagung Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg ke Gas Portable, Pelaku Raup Keuntungan dari Subsidi

 

Wartawan : Bayu Krisna