NEWSTUJUH.ID, SURABAYA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan beragam tafsir di ruang publik, khususnya terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Menyanggapi polemik tersebut, pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, SH, MH , menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan melakukan investigasi, penyidikan, hingga pemanggilan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat BUMN.
Menurutnya, memperkuat peran BUMN dalam mengelola strategi sektor merupakan langkah positif pemerintah yang perlu didukung. Namun pada saat yang sama, penguatan tata kelola perusahaan negara harus tetap disertai pengawasan hukum yang ketat.
“Upaya memperkuat peran BUMN tentu membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi anggotaantas korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Didi.
Polemik UU BUMN 2025 dan Status Penyelenggara Negara
Didi menjelaskan, kemunculannya berasal dari Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dibaca secara parsial karena masih harus dikaitkan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Ia menilai, dalam konteks pencegahan dan penindakan korupsi, status penyelenggara negara pada pengurus BUMN tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
“UU 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyelenggara negara dalam konteks pencegahan KKN. Oleh karena itu, KPK tetap harus mengacu pada aturan tersebut,” jelasnya.
Didi juga menyoroti penjelasan Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaknai menghilangkan status penyelenggara negara yang melekat pada pengurus BUMN.
Menurutnya, penjelasan tersebut justru memperkuat argumentasi bahwa direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban hukum seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan gratifikasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Acuan
Selain persoalan status penyelenggara negara, Didi juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang kerugian BUMN yang disebut bukan sebagai kerugian keuangan negara.
Menurutnya, permasalahan ini telah mendapatkan tafsir konstitusional melalui sejumlah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain:
- Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013
- Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013
- Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018
- Putusan MK Nomor 26/PUU-XIX/2021
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara .
Oleh karena itu, menurut Didi, apabila terdapat kerugian akibat perbuatan melawan hukum, konfirmasi resmi, suap, penipuan, konflik kepentingan, atau pelanggaran prinsip Business Judgment Rule (BJR), maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan.
“KPK tidak perlu ragu menjalankan fungsi pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN selama terdapat beberapa tindakan yang merugikan hukum maupun merugikan negara,” tegasnya.
Prinsip Lex Specialis dan Kewenangan KPK
Didi menambahkan, kewenangan KPK tetap memiliki dasar yang kuat melalui prinsip lex specialis derogat legi generali , yakni aturan khusus kecuali aturan umum.
Dalam hal tindak pidana korupsi, dasar hukum utama tetap mengacu pada:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor
- UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
- UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Ia juga Merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang dinilai tetap membuka ruang penanganan perkara korupsi di BUMN.
“KPK tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan, penyidikan, dan tindak pidana korupsi pada BUMN apabila terdapat unsur penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” ujarnya.
Dorongan Penguatan Tata Kelola BUMN
Lebih jauh lagi, Didi menilai pengesahan UU BUMN harus dipahami sebagai upaya memperkuat Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan negara.
Menurutnya, tata kelola yang baik justru harus berjalan seiring dengan pengawasan hukum yang efektif agar BUMN dapat dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Ia juga mengajak masyarakat tetap mengawal upaya pemberantasan korupsi agar lembaga penegak hukum dapat bekerja secara optimal.
“BUMN harus dikelola dengan integritas dan akuntabilitas untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya.
Tim Redaksi








