Koruptor MBG Layak Dihukum Mati atau Seumur Hidup

MBG
Pengamat hukum Didi Sungkono menilai pelaku korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) layak dihukum berat. (NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, SURABAYA  – Apa yang dikhawatirkan rakyat akhirnya menjadi kenyataan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sejatinya merupakan upaya mulia negara untuk menciptakan generasi muda yang tangguh dan berdaya saing, justru dijadikan ajang korupsi. Hal ini membuktikan bahwa birokrasi di Indonesia masih sering terjebak dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, menilai pelaku penyelewengan dana MBG pantas disebut munafik, pengkhianat bangsa, dan bagaikan serigala berbulu domba. Di balik tutur kata yang halus dan penampilan yang manis, tersembunyi niat jahat yang merugikan hajat hidup orang banyak.

“Para koruptor ini tidak pernah jera karena hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan. Solusinya, diperlukan aturan tegas dan batas minimal hukuman, serta ketegasan aparat penegak hukum bersinergi dengan hakim. Korupsi, mulai dari skala kecil hingga besar, tidak akan hilang jika tidak ada ketegasan. Bahkan, dalam pandangan agama, siapa pun yang mentoleransi perilaku KKN, patut diragukan keimanannya, apa pun agamanya,” tegas Didi.

Menurut definisi, korupsi berasal dari kata corruptio yang berarti rusak atau busuk. Secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Perilaku ini mengikis kepercayaan publik, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan, dan memperparah kemiskinan serta ketimpangan sosial.

Tindak pidana korupsi dibagi menjadi tujuh kategori, yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Praktik ini masih merajalela dan terus bermunculan di berbagai instansi, terbaru adalah kasus di Badan Gizi Nasional (BGN).

Dasar Hukum Hukuman Mati
Didi menegaskan, secara hukum, opsi hukuman mati bagi koruptor telah diatur jelas dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. Pidana mati dapat dijatuhkan jika tindakan itu dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, atau jika pelaku adalah pengulang kejahatan dan tidak ditemukan alasan yang meringankan.

Kasus korupsi dana MBG sangat layak masuk dalam kategori ini. Pasalnya, program ini bertujuan menekan angka stunting dan menjamin gizi anak, yang merupakan fondasi ketahanan nasional dan masa depan kualitas sumber daya manusia. Mengambil hak gizi anak sama saja merusak masa depan bangsa, sehingga kejahatan ini dinilai luar biasa berat.

“Pelaku korupsi MBG sangat pantas dihukum mati, atau setidaknya penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun tanpa remisi. Dana ini bersumber dari APBN untuk kelompok rentan, yaitu anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui,” ujar Didi.

Namun, penerapan hukuman mati di Indonesia menghadapi tantangan. Hakim kerap menafsirkan “keadaan tertentu” secara kaku. Bantuan sosial atau program pangan sering dianggap tidak otomatis masuk kategori darurat nasional, meskipun dampaknya sangat luas. Selain itu, isu Hak Asasi Manusia juga menjadi perdebatan. Kendati demikian, Didi mengingatkan bahwa korupsi itu sendiri adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menyengsarakan rakyat banyak.

Kasus Terbaru: Dadan Hindayana Ditahan
Seperti diketahui, pada Rabu, 4 Juni 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Badan Gizi Nasional periode 2024–2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Ia digiring ke tahanan dengan mengenakan rompi tahanan. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan beserta dua Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan barang jasa serta praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan di kantor pusat BGN sejak dini hari.

Masyarakat berharap kasus ini dibuka secara transparan dan ditindak tegas. Rakyat menuntut keadilan, di mana hukuman berat menjadi pesan tegas bahwa korupsi, apalagi yang menyangkut nyawa dan masa depan anak bangsa, tidak akan pernah dimaafkan di Indonesia.

Baca juga: Kejagung Telusuri SPPG Terafiliasi Pejabat BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan