Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Maidi Segera Disidangkan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Newstujuh.id)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Newstujuh.id)

KPK memastikan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Walikota nonaktif Maidi telah lengkap. Jaksa KPK kini merampungkan dakwaan sebelum kasus dugaan pemerasan, fee proyek, dan gratifikasi segera disidangkan.

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, telah memasuki tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berkas perkara terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Madiun telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selain itu, proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum juga telah dilakukan.

“Untuk perkara Kota Madiun, berkas sudah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan tahap kedua atau pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan. Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (30/05/2026).

Ia menambahkan, saat ini tim jaksa penuntut umum KPK tengah merampungkan penyusunan berkas dakwaan sebagai salah satu tahapan sebelum perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Walikota non aktif Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha dengan modus pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain itu, Maidi juga diduga terlibat dalam praktik permintaan fee proyek kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Maidi sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Tarig Megah, serta orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, sebagai tersangka. Rochim diduga berperan sebagai pihak swasta yang mengumpulkan atau menjadi pengepul dana yang berasal dari para pengusaha maupun kontraktor.

Dengan rampungnya tahap penyidikan dan pelimpahan perkara ke jaksa penuntut umum, publik kini menunggu jalannya persidangan yang akan mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi Kasus CSR Madiun, Dugaan Korupsi Capai Rp2,25 Miliar

Tinggalkan Balasan