Kasus Dugaan Membawa Anak Tanpa Persetujuan Orang Tua

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan berinisial GH (52) terkait dugaan membawa seorang anak balita tanpa persetujuan orang tua di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu anak berinisial IR (33), warga Kecamatan Ngunut. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, anak tersebut sebelumnya dititipkan kepada terduga pada Kamis, 30 April 2026.

Seiring berjalannya waktu, pelapor mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya. Pada Selasa, 5 Mei 2026, pelapor melakukan panggilan video dan mengetahui terduga bersama anak tersebut berada di dalam perjalanan menggunakan bus menuju luar daerah.

Merasa anaknya dibawa tanpa persetujuan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, tangkapan layar percakapan, dan tiket perjalanan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kronologi maupun motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Surabaya Bertambah, Total Jadi 8 Anak

Wartawan : Bayu Krisna

Hery Anggorowati

Editor di News Tujuh yang bertanggung jawab atas proses penyuntingan dan verifikasi naskah sebelum publikasi. Berpengalaman di bidang administrasi, ia terbiasa bekerja secara teliti dan sistematis. Dalam perannya, Hery memastikan setiap konten memenuhi standar akurasi, keterbacaan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 107 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 46 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832