NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan berinisial GH (52) terkait dugaan membawa seorang anak balita tanpa persetujuan orang tua di wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu anak berinisial IR (33), warga Kecamatan Ngunut. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, anak tersebut sebelumnya dititipkan kepada terduga pada Kamis, 30 April 2026.
Seiring berjalannya waktu, pelapor mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya. Pada Selasa, 5 Mei 2026, pelapor melakukan panggilan video dan mengetahui terduga bersama anak tersebut berada di dalam perjalanan menggunakan bus menuju luar daerah.
Merasa anaknya dibawa tanpa persetujuan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, tangkapan layar percakapan, dan tiket perjalanan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kronologi maupun motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Surabaya Bertambah, Total Jadi 8 Anak
Wartawan : Bayu Krisna








