Kasus Dana Syariah Indonesia Rugikan Rp2,4 Triliun, 4 Tersangka Ditetapkan

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia. (Foto : Wly, NewsTujuh.id)
Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia. (Foto : Wly, NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Kasus ini diduga merugikan sekitar 15 ribu investor dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tipideksus, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa tersangka baru berinisial AS merupakan mantan direktur sekaligus pendiri perusahaan periode 2018–2024.

“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan,” ujar Ade Safri.

Total Empat Tersangka

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta AS sebagai pendiri dan mantan direktur.

Skema Proyek Fiktif

Dalam penyidikan, terungkap bahwa perusahaan diduga menjalankan skema proyek fiktif dengan memanfaatkan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Praktik tersebut dilakukan sejak 2018 hingga 2025 untuk menarik dana masyarakat secara luas.

Penyitaan Aset dan Pemblokiran Rekening

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik telah memblokir 63 rekening milik perusahaan dan afiliasinya.

Selain itu, aparat juga menyita dana sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan sebagai bagian dari barang bukti.

Bareskrim juga bekerja sama dengan PPATK dan jaksa penuntut umum untuk melakukan pelacakan aset guna mengidentifikasi dan mengamankan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Pencegahan ke Luar Negeri

Tersangka AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 April 2026 di Gedung Bareskrim. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Perlindungan Korban

Dalam aspek perlindungan korban, penyidik turut berkoordinasi dengan LPSK terkait pengajuan restitusi bagi para korban.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak korban terpenuhi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Komitmen Penanganan Kasus

Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, prosedural, dan tuntas,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu dugaan kejahatan investasi berskala besar di Indonesia, sekaligus pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Wartawan: Wly