Jelang HUT RI ke 81, MUI Ingatkan 3 Hal

Jelang HUT RI, MUI mengingatkan umat Islam terkait larangan berpakaian menyerupai lawan jenis, penggunaan uang pendaftaran lomba sebagai hadiah, dan pawai yang mengganggu jalan raya.

NEWSTUJUH.ID, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar memperhatikan sejumlah ketentuan dalam kegiatan perayaan, khususnya lomba dan karnaval.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan sedikitnya tiga hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Ketiganya berkaitan dengan tata busana, penggunaan uang pendaftaran lomba, serta pelaksanaan pawai atau karnaval di jalan raya.

Baca juga:

Makna Rukun Haji dalam Kehidupan: Wukuf, Jumrah, Tawaf, dan Sa’i sebagai Panduan Hidup

Abdul Muiz menegaskan, umat Islam dilarang mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri atau kebiasaan berpakaian lawan jenis. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam kegiatan karnaval maupun berbagai acara perayaan kemerdekaan.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” jelas Abdul Muiz, Selasa (11/08/2026)

Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan panitia lomba Agustusan agar memperhatikan sumber hadiah. Menurut Abdul Muiz, menyelenggarakan lomba dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan.

Baca juga:

Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji di Surabaya, Siap Menuju Tanah Suci

Namun, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber pembiayaan hadiah lomba. Praktik tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori perjudian karena peserta mengeluarkan uang dan dana tersebut digunakan untuk hadiah bagi pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” terang Abdul Muiz.

MUI juga mengimbau masyarakat dan panitia penyelenggara agar tidak menggelar pawai atau karnaval dengan cara yang mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.

Menurut Abdul Muiz, rute pawai maupun karnaval perlu diatur secara matang. Penggunaan jalan raya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sehingga kegiatan perayaan kemerdekaan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun merugikan pengguna jalan.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya MUI agar perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tetap berlangsung meriah, tertib, serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan kepentingan umum.

Hernawan

Wartawan Lapangan di News Tujuh yang aktif dalam peliputan isu daerah serta pengembangan ekosistem media digital. Selain perannya dalam peliputan, ia terlibat dalam koordinasi jaringan jurnalis regional untuk memperkuat distribusi dan kualitas informasi. Memiliki rekam jejak publikasi di sejumlah media eksternal, Kuswahyudi mengedepankan pendekatan berbasis verifikasi lapangan dan keberimbangan sumber dalam setiap peliputan.

Related Posts

Gus Kikin Pimpin PBNU 2026–2031

NEWSTUJUH.ID, JOMBANG – KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Pondok…

Polemik Pelaksanaan Muktamar ke-35 NU: Tambakberas Siap, Venue Surabaya Mencuat

Polemik Muktamar ke-35 NU, Tambakberas menyatakan persiapan telah 100 persen, sementara wacana venue Asrama Haji Sukolilo Surabaya mencuat. NEWSTUJUH.ID, JOMBANG – Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menyatakan seluruh persiapan…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 92 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 38 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832