Jelang HUT RI, MUI mengingatkan umat Islam terkait larangan berpakaian menyerupai lawan jenis, penggunaan uang pendaftaran lomba sebagai hadiah, dan pawai yang mengganggu jalan raya.
NEWSTUJUH.ID, JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar memperhatikan sejumlah ketentuan dalam kegiatan perayaan, khususnya lomba dan karnaval.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyampaikan sedikitnya tiga hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Ketiganya berkaitan dengan tata busana, penggunaan uang pendaftaran lomba, serta pelaksanaan pawai atau karnaval di jalan raya.
Baca juga:
Makna Rukun Haji dalam Kehidupan: Wukuf, Jumrah, Tawaf, dan Sa’i sebagai Panduan Hidup
Abdul Muiz menegaskan, umat Islam dilarang mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri atau kebiasaan berpakaian lawan jenis. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam kegiatan karnaval maupun berbagai acara perayaan kemerdekaan.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” jelas Abdul Muiz, Selasa (11/08/2026)
Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan panitia lomba Agustusan agar memperhatikan sumber hadiah. Menurut Abdul Muiz, menyelenggarakan lomba dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan.
Baca juga:
Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji di Surabaya, Siap Menuju Tanah Suci
Namun, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber pembiayaan hadiah lomba. Praktik tersebut dinilai berpotensi masuk dalam kategori perjudian karena peserta mengeluarkan uang dan dana tersebut digunakan untuk hadiah bagi pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya,” terang Abdul Muiz.
MUI juga mengimbau masyarakat dan panitia penyelenggara agar tidak menggelar pawai atau karnaval dengan cara yang mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.
Menurut Abdul Muiz, rute pawai maupun karnaval perlu diatur secara matang. Penggunaan jalan raya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sehingga kegiatan perayaan kemerdekaan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun merugikan pengguna jalan.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya MUI agar perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tetap berlangsung meriah, tertib, serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariat dan kepentingan umum.







