NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Dugaan penipuan pemberangkatan haji dengan modus petugas haji fiktif mencuat menjelang musim haji 2026. Sejumlah calon jemaah dari berbagai daerah dilaporkan terlantar di Jakarta setelah kepergian yang janji tidak terealisasi.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan dan mengatasnamakan instansi pemerintah.
Kronologi Dugaan Penipuan Haji 2026
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, dugaan praktik ini disebut telah berjalan sejak akhir 2025. Para korban diduga direkrut melalui jalur personal oleh pihak tertentu yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antre menggunakan skema khusus.
Alih-alih didaftarkan sebagai jemaah reguler, para korban dijanjikan berangkat dengan status Petugas Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 .
Skema tersebut diyakini menjadi daya tarik utama karena menawarkan jalur cepat di luar antrean resmi.
Dokumen Petugas Haji Diduga Dipalsukan
Para calon jemaah termasuk menerima sejumlah dokumen yang tampak resmi, di antaranya:
- Surat Undangan Diklat Susulan PPIH
- Surat Checklist Verifikasi Dokumen
- Surat Keputusan (SK) Petugas Haji
Dokumen itu mencantumkan nama korban dengan berbagai pengugasan seperti ketua kloter, petugas transportasi hingga petugas penginapan.
Namun, keaslian dokumen tersebut kemudian terungkap setelah keberangkatan gagal dilaksanakan.
Dugaan Peran Jaringan Perekrut
Berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen transaksi yang ditelusuri, muncul sejumlah inisial yang diduga berperan dalam jaringan jaringan.
Inisial A termasuk berperan sebagai perekrut lapangan yang mencari calon jemaah melalui jaringan perjalanan haji dan umrah.
Sementara Z disebut sebagai pihak yang mengklaim memiliki akses kepada “orang dalam” kementerian untuk memuluskan dokumen dan keberangkatan.
Tarif yang ditawarkan kepada calon jemaah berkisar antara Rp50 juta hingga Rp150 juta per orang .
Korban Mengaku Menunggu Keberangkatan di Jakarta
Situasi mulai memicu kekhawatiran ketika sejumlah calon anggota dikumpulkan di Jakarta sesuai jadwal keberangkatan yang dijanjikan.
Namun hingga waktu keberangkatan tiba, tidak ada kepastian penerbangan maupun proses bandara.
Salah satu pengusaha travel yang mengaku menjadi korban sekaligus perantara menyebut sempat terjadi pengembalian dana ( refund ) kepada sebagian calon jemaah.
“Kami mendesak agar dana calon jemaah dikembalikan setelah mereka tidak bisa berangkat,” ujarnya.
Menurut narasumber tersebut, proses pengembalian sebagian dana diduga melibatkan rekening pihak lain berinisial MC .
Kemenhaj Tegaskan Dokumen Petugas Haji Palsu
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menegaskan dokumen yang beredar merupakan hoaks dan tidak dikeluarkan oleh kementerian.
Menurut Hasan, nama Sekretaris Jenderal Kemenhaj yang tercantum dalam dokumen memang benar ada, namun kewenangannya tidak berkaitan dengan seleksi maupun pemberangkatan petugas haji.
“Pencantuman nama dan tanda tangan tersebut adalah bentuk pencatutan ilegal,” ujar Hasan.
Ia memastikan seluruh dokumen yang ditemukan dalam investigasi media tidak sah dan merupakan bentuk pemalsuan.
Kemenhaj juga menyatakan tengah mengumpulkan bukti serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Didalami
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal, Hasan menegaskan hal tersebut masih ada di dalami.
“Kami sedang mengumpulkan informasi lebih lengkap. Jika terbukti ada keterlibatan internal, tindakan tegas akan dilakukan,” katanya.
Hingga artikel ini ditayangkan, tim redaksi masih berupaya menelusuri keberadaan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan jaringan tersebut serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.
Imbauan bagi Calon Jemaah
Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran haji instan maupun jalur nonprosedural.
Informasi resmi mengenai rekrutmen petugas haji dan penyelenggaraan ibadah haji hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa jalur di luar mekanisme resmi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat menghambat pelaku kejahatan pidana terkait pemalsuan dokumen negara.
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Tim Redaksi








