Dudung Ungkap Faktor Pencopotan Dadan Hindayana, Diduga Terkait Praktik Jual Beli SPPG

Dudung
KSP Dudung Abdurachan (Foto: Istimewa)

KSP Dudung Abdurachman menyebut dugaan jual beli SPPG menjadi salah satu faktor pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Kejagung masih melakukan penggeledahan dan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.

NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pemberhentian Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai alasan pencopotan Dadan Hindayana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

“Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyak informasi yang masuk kepada Presiden,” ujar Dudung.

Ketika kembali ditanya apakah dugaan jual beli titik SPPG menjadi salah satu penyebab pencopotan Dadan Hindayana, Dudung menegaskan bahwa hal tersebut memang termasuk faktor yang dipertimbangkan.

“Ya, salah satu faktornya itu,” katanya.

Menurut Dudung, Presiden Prabowo Subianto menginginkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai tujuan dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan. Ia menegaskan bahwa anggaran yang digunakan dalam program tersebut merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas Dudung.

Dudung menambahkan bahwa Program MBG dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi dan mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia. Karena itu, sistem pengelolaannya harus diperkuat agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Manajemen program harus diatur dengan baik sehingga tidak ada celah terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Pernyataan Dudung muncul di tengah proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung diketahui masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dudung
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ketika ditahan Kejagung (Foto: Istimewa)

Pada Rabu sore, sejumlah penyidik Kejaksaan Agung kembali mendatangi kantor BGN di Jakarta untuk melanjutkan proses penggeledahan. Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya sembilan penyidik yang sebagian berasal dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tiba sekitar pukul 15.25 WIB dengan pengawalan aparat keamanan.

Sebelumnya, penggeledahan telah dimulai sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penyidik melakukan pemeriksaan di beberapa lantai gedung sebelum memusatkan kegiatan di area ruang pimpinan BGN.

Penggeledahan tersebut berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya.

Ketiganya juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang sedang didalami dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung Telusuri SPPG Terafiliasi Pejabat BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Tinggalkan Balasan