Bayi terlantar asal Trenggalek kini dirawat di PSAB Sidoarjo. Dinsos Jatim menyebut sudah ada dua calon orang tua asuh, namun proses adopsi belum dapat dilakukan.
NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK – Bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi terlantar di teras rumah warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, resmi ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, bayi tersebut kini dibawa ke Panti Sosial Asuhan Bayi (PSAB) Sidoarjo di bawah naungan Dinas Sosial Jawa Timur.
Pekerja Sosial (Peksos) PSAB Sidoarjo, Prameitia Safitri, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek sebelum akhirnya menjemput bayi tersebut secara langsung dari rumah sakit.
“Selanjutnya bayi akan mendapatkan perawatan, pemantauan kesehatan, serta pendampingan di PSAB,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi kesehatan bayi dipastikan baik. Meski demikian, bayi tersebut belum dapat diadopsi karena masih harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prameitia menjelaskan, selama berada di PSAB, pihaknya akan mengumumkan temuan bayi itu kepada masyarakat sebanyak tiga kali. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada orang tua kandung maupun keluarga agar datang mengakui dan mengambil tanggung jawab atas bayi tersebut.
Selain itu, proses tersebut juga memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penelantaran bayi.
“Pada tahap awal bayi belum bisa diadopsi. Kami masih menunggu proses pengumuman kepada publik dan penyelidikan dari kepolisian selesai,” jelasnya.
Menurutnya, dari berbagai kasus bayi terlantar yang pernah ditangani PSAB Sidoarjo, hanya sekitar 20 persen yang akhirnya berhasil dipertemukan kembali dengan orang tua kandung atau keluarganya.
Apabila hingga seluruh proses selesai tidak ada pihak keluarga yang datang, maka bayi dapat memasuki tahapan adopsi secara resmi. Namun proses tersebut baru dapat dilakukan setelah administrasi kependudukan lengkap dan status hukumnya dinyatakan jelas.
“Dari pengalaman yang ada, rata-rata bayi baru bisa diadopsi ketika usianya sekitar tujuh bulan,” katanya.
Prameitia menegaskan, proses adopsi tidak dilakukan secara mudah. Setiap calon orang tua angkat wajib mengikuti asesmen sosial, administrasi, hingga memperoleh penetapan dari pengadilan agar hak-hak anak terlindungi secara hukum.
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain pasangan suami istri telah menikah minimal lima tahun, berusia antara 30 hingga 55 tahun, memiliki kemampuan ekonomi dan sosial yang memadai, serta belum memiliki anak atau maksimal memiliki satu orang anak.
Menariknya, meski proses adopsi masih cukup panjang, hingga kini sudah ada dua pihak yang menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut. Jumlah peminat diperkirakan masih bisa bertambah karena kisah penemuan bayi itu telah menjadi perhatian publik.
Baca Juga : Prijono Pimpin Peradi Kabupaten Madiun Periode 2026-2031
Sebelumnya, bayi laki-laki itu ditemukan warga dalam keadaan terbungkus kain jarik dan dimasukkan ke dalam tas kain di teras salah satu rumah warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada perangkat desa dan pihak kepolisian sebelum bayi dievakuasi ke RSUD dr. Soedomo Trenggalek untuk mendapatkan penanganan medis.
(Bayu Krisna)





