NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK — Aparat kepolisian berhasil mengamankan Novi Kusumawati (35), perempuan asal Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek, yang diduga menjadi otak penipuan berkedok lelang arisan online dengan total kerugian korban mendekati Rp1 miliar.
Tersangka yang sempat buron hingga ke luar negeri kini telah ditahan di Mapolres Trenggalek setelah dideportasi dari Timor Leste. Penangkapan ini mengakhiri pelariannya sejak kasus mencuat pada awal tahun 2026.
Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya secara sistematis melalui grup WhatsApp bertajuk “Arisantuy Modal Usaha Trenggalek”. Dalam grup tersebut, tersangka menawarkan skema lelang arisan dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Modusnya menawarkan slot arisan dengan keuntungan besar yang bisa dicairkan dalam hitungan hari. Namun saat jatuh tempo, dana para peserta justru tidak dikembalikan,” ujar Ridwan dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026).
Alih-alih membayarkan hasil arisan kepada pemenang, tersangka diduga memutar dana milik korban ke skema lain tanpa persetujuan, hingga akhirnya perputaran uang macet.
Dalam proses penyidikan, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV,” tegas Kapolres.
Polisi mencatat sedikitnya enam korban dari berbagai latar belakang dengan total kerugian signifikan.
Korban terbesar merupakan seorang ASN di Kecamatan Kampak dengan kerugian mencapai Rp531 juta. Sementara korban lainnya berasal dari Kecamatan Pogalan, Durenan, hingga wilayah Tugu, dengan nilai kerugian bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Setelah kasusnya terungkap pada Januari 2026, tersangka sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi. Ia diketahui sempat berada di Bali sebelum akhirnya menyeberang secara ilegal ke Timor Leste. Tim Satreskrim Polres Trenggalek kemudian melakukan pelacakan intensif dan berkoordinasi lintas wilayah bersama Polda NTT, Polres Belu, serta pihak imigrasi.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka dideportasi oleh otoritas Timor Leste. Polisi kemudian menjemputnya di Kupang pada 19 Maret 2026.
“Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Ridwan.
Polres Trenggalek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Pastikan legalitas dan rasionalitas keuntungan yang ditawarkan. Jika mencurigakan, segera laporkan agar tidak muncul korban baru,” pungkas Kapolres.
Kasus penipuan arisan online di Trenggalek ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi ilegal yang marak terjadi.
Baca juga: Kasus Dana Syariah Indonesia Rugikan Rp2,4 Triliun, 4 Tersangka Ditetapkan
Wartawan : Bayu Krisna








