Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, Raup Rp3 Miliar

Bareskrim Polri menyita aset miliaran rupiah dalam mengungkapkan kasus judi online terintegrasi TPPU. (Eoto : Wly, NewsTujuh.id)
Bareskrim Polri menyita aset miliaran rupiah dalam mengungkapkan kasus judi online terintegrasi TPPU. (Eoto : Wly, NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, JAKARTABareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus mengungkap praktik judi online yang terintegrasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pasar utama.

Direktur Tipideksus, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada awal Desember 2025. Dari hasil analisis dan profiling, ditemukan aktivitas mencurigakan di sejumlah situs perjudian daring, di antaranya Civitoto dan Jalutoto.

Situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan seperti kasino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker, yang dapat diakses masyarakat Indonesia.

“Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna,” ujar Ade Safri.

Dari hasil patroli tersebut, penyidik membuat laporan model A sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.

Operasi dari Kamboja, Dikendalikan dari Indonesia

Penyidik mengidentifikasi tersangka berinisial LT alias T (40) sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan judi online tersebut.

Tersangka diketahui telah menjalankan operasional sejak 2022 dengan dukungan 17 karyawan yang berbasis di Kamboja, terdiri dari 1 manajer, 2 admin, 13 operator, dan 1 auditor.

Meski operasional dilakukan di luar negeri, aliran keuntungan tetap mengalir ke Indonesia.

Dalam penyidikan, tersangka diketahui meraup keuntungan sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, dengan total mencapai sekitar Rp3 miliar selama tiga tahun.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 4 Desember 2025. Tersangka kemudian ditahan sejak 6 Desember 2025 di Rutan Bareskrim Polri.

Jerat Hukum Berlapis

Dalam konstruksi hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP terkait perjudian, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU TPPU.

Menurut Ade Safri, pendekatan ini dilakukan untuk menjerat pelaku tidak hanya dari sisi operasional perjudian, tetapi juga aliran dana ilegal yang dihasilkan.

“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset hasil kejahatan,” tegasnya.

Aset Disita dan Rekening Diblokir

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomi tinggi, di antaranya uang tunai Rp202 juta, kendaraan bermotor, logam mulia produksi PT Antam, perhiasan emas, serta barang mewah lainnya.

Selain itu, penyidik juga memblokir sejumlah rekening bank yang diduga menjadi penampungan dana hasil judi online dengan nilai total mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.

Masuk Tahap Penuntutan

Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026. Selanjutnya, penyidik akan melakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Ade Safri menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.

“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa negara tidak akan tinggal diam,” ujarnya.