Advokat Rikha Soroti Kasus Anak Somasi Nenek soal Warisan, Tekankan Mediasi dan Kemanusiaan

NEWSTUJUH.ID, MOJOKERTO – Kasus seorang anak berusia 16 tahun yang melayangkan somasi kepada nenek kandungnya sendiri terkait persoalan warisan di Mojokerto menjadi perhatian publik dan memantik keprihatinan berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum nasional.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik harta, melainkan cerminan rapuhnya nilai kekeluargaan ketika hukum dipakai sebagai alat tekanan dalam hubungan darah sendiri.

“Keluarga bukan medan perang warisan. Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat kasih sayang berubah menjadi arena konflik karena perebutan harta,” tegas Advokat Rikha.

Menurutnya, perkara warisan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, mediasi keluarga, dan pendekatan kemanusiaan, bukan dengan memperuncing konflik yang justru merusak hubungan antar anggota keluarga.

Ia menegaskan bahwa secara hukum, anak berusia 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur dan belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak sendiri dalam perkara perdata.

Hal tersebut diatur dalam:

Dasar Hukum Anak Dibawah Umur

Pasal 330 KUHPerdata

“Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.”

Pasal 1330 KUHPerdata

“Orang-orang yang belum dewasa tidak cakap membuat perjanjian.”

Menurut Advokat Rikha, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa anak seharusnya dilindungi dari konflik kepentingan orang dewasa, apalagi jika sampai diarahkan masuk dalam sengketa keluarga yang penuh tekanan emosional.

“Anak jangan dijadikan tameng atau alat perebutan warisan. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam budaya Indonesia dan nilai ketimuran, nenek atau orang tua dalam garis keluarga memiliki kedudukan yang harus dihormati dan dijaga martabatnya.

“Perbedaan pendapat soal warisan jangan menghilangkan rasa hormat kepada orang tua dan keluarga sendiri. Hukum harus hadir menjaga keadilan tanpa menghilangkan hati nurani,” tambahnya.

Advokat Rikha menilai penyelesaian damai melalui mediasi keluarga jauh lebih bermartabat dibanding konflik terbuka yang berpotensi meninggalkan luka psikologis berkepanjangan, khususnya terhadap anak.

Baca Juga : Kasus Dugaan Membawa Anak Tanpa Persetujuan Orang Tua

Dalam prinsip hukum perlindungan anak dikenal asas “Best Interests of The Child” atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan yang melibatkan anak harus mengutamakan perlindungan mental, psikologis, dan masa depannya.

“Jangan sampai anak tumbuh dengan trauma karena dilibatkan dalam perang keluarga. Warisan bisa dibagi, tetapi luka batin dalam keluarga bisa terbawa seumur hidup,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari menyerukan agar seluruh pihak menahan ego, mengedepankan dialog, dan mencari jalan damai demi menjaga keutuhan keluarga.

“Harta tidak boleh lebih tinggi daripada nilai kemanusiaan. Keadilan sejati bukan hanya memenangkan perkara, tetapi juga menjaga hubungan keluarga tetap utuh dan bermartabat,” pungkasnya.

 

 

Tim Redaksi

Hery Anggorowati

Editor di News Tujuh yang bertanggung jawab atas proses penyuntingan dan verifikasi naskah sebelum publikasi. Berpengalaman di bidang administrasi, ia terbiasa bekerja secara teliti dan sistematis. Dalam perannya, Hery memastikan setiap konten memenuhi standar akurasi, keterbacaan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 107 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 46 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832